Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Misi Menyejahterakan Guru dan Dosen dengan Beleid Tidak Eksplisit

Misi Menyejahterakan Guru dan Dosen dengan Beleid Tidak Eksplisit
user
Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seorang guru mengarahkan siswa penyandang disabilitas sebelum menjalani ujian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) di SLBN Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). Sembilan orang siswa di SLBN Cicendo mengikuti ujian ANBK yang dilakukan secara serentak di SLB seluruh Indonesia. (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi punya misi mewujudkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dengan ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong pemberian penghasilan layak bagi semua guru.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut RUU Sisdiknas versi termutakhir, Agustus 2022, tidak mengatur lengkap hak guru. Dalam RUU Sisdiknas hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN