SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polri resmi menahan politisi PKS Misbakhun usai menjalani pemeriksaan terkait kasus LC fiktif Bank Century. Akibat penahanan itu, Misbakhun melalui pengacaranya akan melakukan praperadilan.

“Insya Allah sedang kami siapkan juga materi gugatan praperadilan atas penahanan beliau (Misbakhun),” ujar salah satu pengacara Misbakhun, Zainudin Paru, di Jakarta, Selasa (27/4).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Namun, pengacara Misbakhun belum dapat memberikan kepastian kapan gugatan berupa praperadilan penahanan kliennya akan didaftarkan. Karena, saat ini, pengacara masih fokus untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada pukul 23.00 Senin (26/4) kemarin malam, usai menjalani pemeriksaan untuk yang kali pertama, Misbakhun langsung ditahan di Mabes Polri.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya