SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Misbakhun menjalani sidang perdana. Berkemeja putih lengan panjang dan kacamata dia duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politisi PKS ini dipidana terkait pemalsuan dokumen L/C Century.

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (30/6), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Sebelumnya saat tiba di pengadilan, Misbakhun tampak ramah menyapa wartawan. Dia menyalami wartawan yang meliput sidangnya. “Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat,” ujarnya dengan senyum.

Sidang Misbakhun ini juga tampak ramai. Namun tidak terpantau kehadiran politisi PKS lainnya dalam sidang perdana Misbakhun ini.

Seperti diketahui Misbakhun menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Mutiara. Misbakhun sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya