SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Mutiara, Misbakhun, didakwa 3 dakwaan alternatif.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Djaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politisi PKS ini didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998 (UU Perbankan) jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau.

Dakwaan kedua, pasal 264 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni  melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan yang isinya, tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau.

Dakwaan ketiga, pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni melakukan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pramodana K Kusumah akan  dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 7 Juli 2010.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya