SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun tadi malam resmi ditahan Polri. Misbakhun ditahan terkait Letter of Credit (L/C) yang diduga fiktif di Bank Century.

Karena itu, siang ini tim pengacara akan mengambil sikap atas penahanan tersebut. “Akan ada tindakan praperadilan atau melakukan pengajuan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (27/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini, Misbakhun selalu menghormati proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, mengapa Misbakhun  malah ditahan tanpa alasan yang jelas. Karena itu, saat diminta menandatangani surat penahanan, Misbakhun langsung menolak dengan alasan kedatangannya bukan untuk ditangkap.

“Beliau (Misbakhun) menolak menandatangani BAP penahanan, karena memang tidak merasa ditangkap, beliau datang secara resmi dan tidak ada penangkapan, sehingga menolak menandatangi surat penahanan,” ujarnya.

Selain itu, kasus yang menjerat Misbakhun, menurut tim pengacara, penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu kabur artinya tak jelas, dan penahanan lebih pada pertimbangan subjektif penyidik.

“Kami melihat ini target untuk mempidanakan, dipenjarakannya seorang inisiator pansus Century,” ia menegaskan.

Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya