SOLOPOS.COM - Politikus Fraksi Hanura yang jadi tersangka pemberian keterangan tidak benar Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani membantah ditekan politikus Golkar Markus Nari. Sebaliknya, dia masih ngotot menuduh Novel Baswedan yang menekannya.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku bahwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari tidak menekan dirinya untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada. Saya waktu penyidikan itu kan mengalami tekanan-tekanan. Yang mengancam kan penyidik, saya juga sudah ngomong di pengadilan,” kata Miryam seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Padahal, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

Miryam mencontohkan saat dirinya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, dirinya mengaku dibuat mabuk durian. “Contoh, waktu pemeriksaan terakhir waktu jadi saksi keempat kali dipanggil, saya dibikin mabuk durian. Itu kan saya tersiksa dong,” tuturnya.

Selanjutnya, saat dirinya dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, salah satunya dengan Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia menyatakan Novel tidak memberikan keterangan yang benar.

“Mestinya dia yang kena Pasal 22, memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Pak Novel ngomongnya kue durian. Kue durian sama buah durian kan berbeda, mestinya itu dong. Sampai kapan pun saya akan mencari keadilan,” kata Miryam yang balik menuding Novel.

KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Baca juga: Novel Baswedan Sebut Miryam Bohong, Ada Bukti Rekamannya.

KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka merintangi penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus yang sama. Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Baca juga: Novel Sebut Miryam Mengaku Ditekan Bamsoet, Desmond, & Masinton.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S. Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait dengan proyek kasus e-KTP. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kilah Miryam sambil menangis.

Dengan alasan itu, Miryam juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan, disebut bahwa Miryam S. Haryani menerima uang US$23.000 terkait dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya