SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Solopos.com, CIANJUR — Seorang tenaga kerja wanita (TKW), Siti Aminah, 51, asal Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga dibuang majikannya di Arab Saudi hingga terlunta-lunta sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain itu ia juga hampir selama sembilan tahun belum pernah digaji oleh majikannya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Anak kandung korban, M. Andriyana Kuswandi mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI di Ryadh orang tuanya tersebut dibuang oleh majikannya sejauh 1.200 kilometer dari tempatnya bekerja di Kota Al-Jouf, Arab Saudi.

“Ibu saya sudah bekerja hampir selama sembilan tahun, dan selama bekerja belum pernah dibayar seperser pun,” kata dia pada Suara.com dan dikutip Solopos.com, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, korban ditemukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian diserahkan ke KBRI yang ada di Riyad, dan sempat tinggal selama tujuh bulan hingga meninggal dunia.

“Kami berharap agar hak-haknya segera dipenuhi. Dan memohon bantuan atas pemenuhan hak dari Orang tua saya, semoga kasus tersebut juga segera diungkap,” katanya.

Baca Juga: Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia 

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Ali Hildan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya TKW asal Cianjur yang diduga dibuang oleh majikannya.

“Laporan dari keluarga, korban sempat tinggal di KBRI selama 7 bulan untuk menunggu hak-haknya diberikan, sampai korban meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI,” ucap dia.

Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan kronologi pemenuhan hak-hak alamarhumah. Pihaknya hingga saat ini juga telah berkoordinasi dengan KBRI.

“Dari KBRI sekarang lagi menangani kasus tersebut dan secepatnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Arab Saudi,” katanya.

Ia berharap kepada pemerintah yaitu, pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan hukum, sosial dan ekonomi.

“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya