SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat memberikan keterangan di depan awak media, di Polres Bantul, Senin (15/2/2021) siang. (Solopos.com/Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Tiga pelaku klitih dibekuk Polres Bantul. Mereka melakukan pengeroyokan Raka Yoga Pratama, 17, saat mengisi bensin di sekitar Jl. Samas, Palbapang, Bantul, Minggu (31/1) lalu.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan aksi pengeroyokan dilakukan pada pukul 03.00 WIB dan melibatkan 10 orang. Kesepuluh pelaku itu pun langsung digelandang ke Polres Bantul. Dalam perkembangannya, petugas menetapkan 6 tersangka pengeroyokan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tiga orang sudah kami amankan di Polres Bantul. Ketiganya adalah FNP 17, MZT 17, dan WN 16. Untuk tiga pelaku lainnya, JN 19, HS 18, dan C 19, masuk dalam DPO [Daftar pencarian orang],” kata Kapolres, Senin (15/2/2021).

Baca jugaTabrak 6 Pemotor di Banguntapan Bantul, Bocah 13 Tahun Asal Klaten Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Bantul mengungkapkan pelaku mengaku jika pengeroyokan bermula dari seorang pelaku yang mendapat tantangan dari musuh melalui Instagram. Satu remaja yang tersulut mencari penantang tersebut dan mengajak 10 temannya. Sesampai di Jalan Samas, rombongan pelaku bertemu dengan korban.

“Korban lalu dikeroyok dan ditebas dengan benda tajam jenis celurit. Korban pun terkena telinga, rahang dan punggung,“ terangnya di Polres Bantul.

Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini. Petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu sepeda motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Dari petunjuk itu, anggota Polres Bantul berhasil meringkus FNP dan MZT pada 10 Februari 2021, sedangkan WN diamankan pada 11 Februari 2021.

Baca jugaBanjir Kudus Belum Hilang Meski Sudah 2 Pekan, 632 Warga Masih Mengungsi

UU Perlindungan Anak

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga buah jaket yang digunakan pelaku. Dua buah helm, tiga kaos dan celana panjang milik ketiga pelaku. Polres Bantul juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Scoopy.

Atas perbuatannya, ketika pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Dimana ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak,” kata AKBP Wachyu di Polres Bantul.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya