SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (freepik.com)

Solopos.com, PARIGI MOUTONG — Ulah bejat 11 pria dewasa yang mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan mengakibatkan rahim korban terkena infeksi.

Rahim korban berinisial R, 15, itu ada kemungkinan akan diangkat.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital gadis tersebut.

Setelah dirawat beberapa pekan, kondisi R kini membaik.

Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan pihaknya akan melihat kondisi R beberapa waktu ke depan.

“Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu tiga pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien.

Jika dilakukan operasi maka ada efek negatif yang akan mempengaruhi tubuh kembang pasien yang masih di bawah umur tersebut.

RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik.

R diduga menjadi korban pencabulan oleh 11 pria dewasa.

Yang menyedihkan, tiga dari 11 pelaku tersebut adalah perwira Polri, kepala desa dan seorang guru.

Perbuatan cabul 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali.

Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari satu tahun lamanya.

Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak.

Awal bulan Mei 2023, Kepolisian Resor Parigi Moutong menangkap lima tersangka.

Kelimanya yakni MT, 36, ARH, 40, AR, 26, AK, 47, dan HR, 43.

Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.

Menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi namun malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.

Polisi memang terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap.

Satu dari dua tersangka itu, diketahui merupakan kekasih korban R.

Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di wilayah setempat.

Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.

Untuk mempercepat penangkapan perwira Polri itu, Polda mengambil alih kasus tersebut.

Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat.

Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain.

Keduanya diamankan di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Bersamaan dengan itu, seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini merupakan bukti atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho yang memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.

Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng.

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” terangnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Agus menyebut MKS juga telah diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.



Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru.

Ketiga profesi yang seharusnya mengayomi, bukan malah menista gadis di bawah umur.

Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap polisi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.

“Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (10/6/2023).

Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.

“Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi,” ucap Kapolda Sulteng.

Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya