SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Perempuan pelaku perampokan sepeda motor pengemudi ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya masih berusia di bawah umur. Pelaku berinisial SD itu masih berusia 16 tahun.

Gadis remaja itu ditangkap setelah merampok sepeda motor pengemudi ojek online atau ojol di Jalan Arjuna, Perdikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022) dini hari. Tak hanya merampas sepeda motor korban, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung korban dengan menggunakan gunting.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan pihaknya tidak hanya meringkus SD, yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Polisi juga menangkap DV, 20, warga Boja, Kendal, yang merupakan otak di balik aksi kejahatan yang dilakukan SD.

“SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Baca juga: Polisi Ringkus Perempuan Perampas Motor Ojek Online di Semarang

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit. Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan. Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya