SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan muda korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, JOGJA — Dua pemuda masing-masing berinisial D, 21 dan S, 27, asal Banjarnegara, Jawa Tengah tega menjual seorang gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kedua pemuda bejat ini sebelumnya mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di rumah makan. Namun kemudian menjadikannya sebagai pelayan seks yang ditawarkan melalui aplikasi kencan. Pelaku telah dibekuk aparat kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari ibu korban belum lama ini. Ibu gadis itu melaporkan anaknya yang telah dijual jadi pemuas nafsu.

Baca juga: Pengelola Objek Wisata di Jogja Keberatan Aturan Ganjil Genap

Semula korban ditawari pekerjaan di sebuah rumah makan. Namun dalam perjalanannya, si anak gadis ditipu untuk melayani nafsu para pria hidung belang. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Jogja.

“Kedua tersangka menawarkan pekerjaan itu pada awal September lalu kepada korban. Namun ternyata malah korban yang masih di bawah umur ini menjadi korban tindak pidana eksploitasi seksual,” ungkap Riko, Selasa (21/9/2021).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pada 8 September lalu kedua tersangka berhasil diringkus. Pengakuan para tersangka, mereka menawarkan korban lewat aplikasi kencan.

Baca juga: Sudah Alami Kecelakaan, Belasan Pegawai RSUD Terancam Sanksi dari Wali Kota Semarang

Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang

Transaksi seks yang dipaksakan oleh kedua tersangka kepada korban dilakukan di sebuah hotel di kawasan Mantrijeron, Jogja. Korban mulai dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak 3 hingga 7 September 2021.

“Korban juga mengatakan bahwa sudah 10 kali dipaksa untuk melayani. Tarifnya antara Rp350.000 sampai Rp1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum oleh para tersangka. Sisanya rencana untuk beli ponsel,” jelas Riko.

Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik kedua tersangka, uang tunai senilai Rp185.000, serta satu kartu ATM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” katanya kepada Harian Jogja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya