SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel di Solo saat pandemi Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO --Larangan mudik 2021, mengingatkan kembali publik pada situasi saat larangan mudik 2020, terutama yang terjadi di hotel di Solo dan sekitarnya.

Keputusan pemerintah melarang mudik disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dan langsung mendapat banyak respons pro maupun kontra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan kebijakan larangan mudik ini, apakah masa kelam bisnis hotel di Solo dan sekitarnya saat mudik 2020 bakal terulang? Sejumlah sektor ekonomi, seperti perhotelan dan transportasi memang paling terdampak gegara kebijakan mudik dilarang pada 2020, termasuk di Solo.

Baca juga: Resmikan Terminal dan Stasiun Siaga Candi, Kapolres Klaten Acungi Jempol

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Solo, jumlah tamu hotel berbintang di Solo sepanjang 2020 dan khususnya saat mudik Lebaran sangat minim. Jika tak ada pandemi, Lebaran 2020 yang jatuh pada 23 dan 24 Mei 2020 seharusnya mengerek jumlah tamu hotel pada Mei 2020.

Nyatanya, tingkat penghunian kamar alias TPK hotel berbintang di Solo hanya 13,33 persen. Masa kelam bisnis perhotelan ini terjadi karena larangan mudik yang disebabkan pandemi Covid-19 tak terkendali.

Biasanya warga Solo dan sekitarnya yang merantau memanfaatkan hotel untuk menginap saat mengunjungi kerabat mereka ketika mudik.

Baca juga: Yuk Intip Wujud Kompleks Perumahan Manusia di Planet Mars

Mudik Lebaran 2019

Kondisi pada mudik Lebaran 2020 sangat berbeda dibandingkan situasi pada mudik Lebaran 2019. Dua tahun lalu pemudik leluasa beraktivitas di kampung halaman mereka.

Lebaran 2019 yang jatuh pada 3 dan 4 Juni 2019 berdampak pada TPK hotel berbintang di Solo pada Juni 2019 yang mencapai 65,71 persen. Tentu saja, capaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan momentum Lebaran 2020 di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik 2021. Larangan mudik 2021 ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini diperkirakan berdampak terhadap sejumlah sektor ekonomi, termasuk hotel.

Baca juga: Polres Wonogiri Percepat Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik 2021 berlaku untuk semua masyarakat, terutama pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya