SOLOPOS.COM - Bapak dan anak pelaku pencurian sejumlah tabung gas, laptop, ayam, dan barang lain di warung mi ayam Kecamatan Batuwarno ditahan di Mapolres Wonogiri, Senin (5/6/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap dua orang yang merupakan bapak dan anak kandung yang diduga maling tabung gas, laptop, ayam, dan sejumlah barang lain di warung mi ayam Desa Tegiri, Batuwarno, Wonogiri.

Kedua pelaku yakni HW,  38, dan anaknya, DZ, 15, beraksi pada , Sabtu (3/6/2023), dan tertangkap pada Senin (5/6/2023). Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan ayah dan anak itu diduga mencuri sembilan tabung gas 3 kg, satu unit laptop, jam tangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian dua ekor ayam jago dan senapan angin di warung mi ayam pada Sabtu dini hari. Kejadian itu diketahui pemilik warung, AS, yang mendapati pintu warungnya terbuka pada Sabtu pukul 04.40 WIB.

Gembok pada pintu itu pun telah dirusak oleh maling yang diduga bapak dan anak di Wonogiri itu. “Setelah korban mengecek ke dalam warungnya, barang-barang itu sudah tidak ada, hilang,” kata Anom kepada Solopos.com, Kamis (8/6/2023).

Anom melanjutkan melihat kondisi itu korban melapor ke Polsek Batuwarno pada Sabtu pagi. Pada hari itu juga aparat Satreskrim Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi sekaligus mengecek kamera CCTV di sekitar lokasi. 

Berdasarkan pemeriksaan dan sejumlah informasi, aparat mengetahui terduga maling yang merupakan bapak dan anak berada di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Aparat polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah di Desa/Kecamatan Giriwoyo, Senin (5/6/2023).

Mereka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Adapun barang bukti yang dibawa aparat polisi antara lain tujuh tabung gas 3 kg, senapan, beronjong yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kemudian martil yang digunakan untuk merusak pintu warung, dan dua ekor ayam jago.

Kerugian akibat perbuatan pelaku tersebut ditaksir lebih kurang Rp11,9 juta. “Ini masih proses penyidikan. Kami akan dalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Anom.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya