SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampok. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor atau Serma di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap atas kasus percobaan perampokan, Senin (1/8/2022). Ia ditangkap saat hendak melakukan perampokan atau perampasan uang Rp64 juta yang akan disetorkan ke bank oleh seorang karyawati gudang paralon di Purwokerto Barat.

Komandan Kodim 0701/Banyumas, Letkol Inf. Iwan Dwi Prihartono, membenarkan informasi terkait adanya seorang anggota TNI golongan Bintara yang akan melakukan percobaan perampokan. Ia pun menyebut aksi itu terjadi di depan sebuah gudang paralon yang berada di Jalan Yos Sudarso, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Senin pagi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Memang benar pada hari Senin [1/8/2022] sekitar pukul 09.20 WIB terjadi percobaan perampasan yang dilakukan oknum anggota [TNI],” ujar Iwan dikutip dari Murianews.com, Rabu (3/8/2022).

Iwan mengungkapkan anggota TNI yang terlibat percobaan perampokan atau perampasan itu berpangkat Serma dengan insial B. Tersangka sehari-hari berdinasi sebagai Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Koramil Karanglewas.

”Percobaan perampasan itu dilakukan Serma B terhadap seorang karyawan gudang paralon bernama Putri saat akan pergi menyetorkan uang ke bank,” terangnya.

Baca juga: Kopda Muslimin Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat, Apa Isinya?

Ia pun menyebutkan, saat kejadian berlangsung Serma B baru saja turun piket. Ketika pulang, kemungkinan besar Serma B melihat korban membawa kantong berisi uang.

“Yang bersangkutan mungkin khilaf sehingga melakukan percobaan perampasan, karena dalam perjalanan pulang itu melihat membawa kantong [berisi] uang,” ujarnya.

Menurut Iwan, saat hendak merampas tas berisi uang dari karyawati gudang paralon itu pelaku mendapat perlawanan. Terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban sehingga sebagian uang di tas plastik berhamburan di jalan.

Baca juga: Kenapa Orang Jawa Dilarang Gelar Hajatan di Bulan Suro?

”Saat tarik-menarik itu ada yang terhambur uangnya, setelah dihitung yang hilang sekitar Rp9 juta dari total sekitar Rp64 juta,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pelaku pun sempat diamankann di Mapolsek Purwokerto Barat. Namun, kasus itu kini telah ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto.

“Pelaku saat ini telah dibawa ke Madenpom dan akan diproses hukum militer. Kami menjunjung tinggi proses hukum militer,” tegas Dandim 0701/Banyumas itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya