SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan konter HP yang dibobol abg atau remaja di Magelang, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Humas Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polres Magelang menangkap seorang anak baru gede atau ABG berinisial MK, 17, warga Kecamatan Kaliangkrik. Remaja tersebut ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol sebuah konter handphone (HP) di Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amin, mengatakan pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Sigit Ricardo Putra, 31, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB konter HP miliknya yang berada di Jalan Gatot Soebroto No. 7, Pakelan, Mertoyudan, dibobol pencuri,” ujar Kasatreskrim Magelang di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Hamili Siswi SMP, Barista di Magelang Terancam 15 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam konter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah hp beserta kotaknya hilang. Berdasarkan keterangan, korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” ujar Alfan.

Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK, seorang remaja berusia 17 tahun asal Kaliangkrik, Magelang.

“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka di Alun-alun Kota Magelang,” ungkapnya.

Baca juga: Dipecat dari TNI, Pria Ini Bobol Konter HP di Semarang

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning, satu buah HP merek Oppo berwarna biru, dan 1 buah HP Oppo warna hitam.

“Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan [curat]. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Alfan.

(Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya