SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyampaikan keterangan pers soal data penerima bantuan sosial di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) diduga menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Mereka menerima bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyatakan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021). “Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara] itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma dilansir Antara, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Ada Desakan Bubar, Begini Sejarah dan Awal Mula MUI Berdiri

Risma menjelaskan Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan data itu setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31.624 orang itu, kata Risma, sebanyak 28.965 orang berstatus PNS aktif dan sisanya pensiunan.

Risma menyebut ASN maupun pensiunan ASN tak boleh menerima bansos. Bahkan, dia menyebut ASN yang menerima bansos itu dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.

“Data itu kami sampaikan ke BKN. Kami scanning data kependudukan, ‘tolong dicek apa ini PNS atau bukan?’ ternyata betul [ASN],” tutur Risma.

Baca Juga : Keluarga Pertanyakan Keberadaan 3 Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri

Risma kembali menegaskan bahwa ASN tidak berhak menerima bansos. Kemensos telah menetapkan kriteria orang yang tidak boleh menerima bansos. Salah satunya masyarakat yang mendapatkan pendapatan tetap. Padahal, ASN mendapatkan gaji dari negara.

Kemensos akan mengembalikan data tersebut ke daerah untuk verifikasi ulang. Ia berharap pemerintah daerah segera merespons agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

“Macam-macam. Ada yang dulunya miskin. Ada yang masuk jadi PNS. Kami memang perbaiki terus. Kami sangat mengandalkan [pemerintah] daerah,” ujar dia.

Baca Juga : Tambah 2 Kasus Covid-19, Wali Kota Madiun: Tak Ada Kebebasan Berlebihan

Selain ASN, Risma juga telah menyurati pimpinan TNI/Polri untuk mengecek anggota masing-masing apakah ada yang juga menerima bantuan sosial. “Profesi TNI/Polri, kami sudah surati ke Bapak Panglima. Mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena di peraturan tidak boleh penerima pendapatan rutin [mendapat bansos].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya