SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Solopos.com, SALATIGA — Dua anak perempuan yang masih berusia di bawah umur asal Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, nyaris menjadi korban eksploitasi anak. Kedua anak perempuan itu hendak dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) di salah satu kafe yang berada di kompleks hiburan malam Sarirejo (Sembir), Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Pendamping hukum orang tua bocah perempuan itu, Arif Maulana, mengatakan awalnya kedua anak perempuan di bawah umur tersebut pergi dari rumah tanpa izin orang tua. Kemudian, mereka tinggal di salah satu tempat indekos temannya yang berlokasi tak jauh dari kompleks hiburan malam Sembir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi lelaki hidung belang ini berteman dengan seorang operator di salah satu tempat karaoke di ‘Sembir’. Melihat dua gadis bawah umur itu saat beli pentol cilok, dirayu dan pria hidung belang itu  membawa keduanya dibawa ke tempat karaoke untuk dijadikan PK [pemaandu karaoke],” kata Arif kepada Solopos.com, Sabtu (10/9/2022).

Dijelaskan, ketika hendak membawa dua anak perempuan di bawah umur itu, pelaku terlebih dahulu menyampaikan agar jika ditanya pihak pengelola karaoke terkait usia, agar menjawab jika usianya sudah 19 tahun. Kemudian kedua korban diketahui berada di tempat karaoke.

Baca Juga: Dipugar Pada 1911, Tuk Mudal Masih Lancar Mengairi Kota Semarang

Setelah itu adanya unggahan di mesia sosial dua anak perempuan di bawah umur tersebut berada di tempat karaoke.

“Status itu di screenshot oleh salah satu saudaranya. Ia mengatakan jika itu keponakanya. Lalu screenshot tersebut dikirimkan ke ibu dua gadis itu,”ungkapnya.

Mengatahui itu, ibu korban langsung mencari dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.

“Kemarin Jumat [9/9/2022] ibu dua gadis itu mendatangi Mapolres Salatiga untuk melapor,” terangnya.

Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Santri Pondok Gontor Tewas Usai Dipukul Tongkat & Ditendang

Adanya peristiwa itu, Arif sangat menyangkan. Seharusnya sebagai pengusaha karaoke tahu tentang aturan  sebagaimana mestinya.

“Semoga proses hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya