SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, TEGAL — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), kian menjadi-jadi. Bahkan, berdasarkan catatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kota Tegal, sepanjang tahun 2021 tercatat ada 28 anak yang menjadi korban kekerasan, di mana 14 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa DP2KBP2PA Kota Tegal, Trismanto, mengatakan sejak Januari-Oktober 2021, terdapat 46 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tegal. “Dari 46 kasus itu, korban perempuan sebanyaak 18 orang dan anak-anak 28 orang,” ujar Trismanto, dikutip dari Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah kasus kekerasan itu mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pada 2020 lalu terdapat 36 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Perinciannya perempuan dewasa 18 kasus, sedangkan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan mencapai 18 kasus,” imbuhnya.

Baca juga: Sedih! Anak di Tegal yang Dirudapaksa Ayah Kandung Alami Trauma

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, dari puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kota Tegal sepanjang 2021, Trismanto menyebut 15 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Dari 15 kasus kekerasan seksual itu, 14 kasus di antaranya terjadi pada anak di bawah umur.

“Kekerasan seksual dengan korban anak laki-laki mencapai 8 kasus, anak perempuan 6 kasus, dan perempuan dewasa satu kasus,” ungkapnya.

Sedangkan kasus kekerasan seksual yang saat ini ditangani kepolisian jumlahnya mencapai empat kasus. Dari empat kasus itu, salah satunya cukup menyita perhatian karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung itu mencuat pada awal November 2021. Kasus itu terungkap setelah diketahui ibu korban, yang juga istri pelaku, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat Polres Kota Tegal.

Baca juga: Ngeri! Balai Desa di Sragen Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Trismanto mengatakan, PPT Puspa memberikan pelayanan terpadu terhadap saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk korban kekerasan seksual.

“Kami memberikan perlindungan penanangan dan pemenuhan hak korban dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintregasi sosial,” jelasnya.

Menurut Trismanto, PPT Puspa juga melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di antaranya dengan mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat RT/RW.

“Tantangan ke depan yang dihadapi adalah kekerasan berbasis gender online [KBGO]. Salah satunya revenge porn atau penyebaran video atau foto pornografi korban atas dasa motif balas dendam,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya