SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Latihan militer. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah ingin memperkuat sektor pertahanan dengan merekrut komponen cadangan yang berasal dari warga sipil. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bahkan telah mematok target merekrut 25.000 warga sebagai komponen cadangan tahun ini.

Komponen cadangan ini disebut berbeda dengan wajib militer (wamil) meski agak mirip. Hal utama yang membedakan adalah tidak ada paksaan untuk menjadi komponen cadangan. Perekrutan dilakukan dengan prinsip kesukarelaan. Sementara wamil sifatnya wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tahun ini ditargetkan 25.000 warga Indonesia sebagai komponen cadangan dapat diwujudkan dengan rekrutmennya secara sukarela. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait," kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha,  dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam (Pendam) Jaya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: WAJIB MILITER INDONESIA : "Wacana Wamil, Itu Komponen Cadangan"

Ekspedisi Mudik 2024

Dadang menjelaskan wajib bagi calon Komcad mengabdi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

"Kenapa UU Nomor 23 Tahun 2019 disahkan? Karena potensi sumber daya alam, jumlah penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya. Sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan negara," terang Dadang.

Hari ini Dadang beserta Kodam Jaya-Jakpus, Irdam Jaya Brigjen TNI M Arifin yang mewakili Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, melalukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sosialisasi dilakukan di Millenium Hotel, Jalan Fachrudin, Nomor 3, Jakarta Pusat.

"Leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi. Namun sejak adanya reformasi sekarang ini, dirasakan kurangnya rasa kepedulian di masyarakat terhadap lingkungannya. Sehingga ancaman negara dari kelompok teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan di lingkungannya, terlihat sangat membahayakan pada zaman sekarang ini," tutur Dadang.

Baca Juga: Berbeda dengan Wajib Militer, Begini Cara Bergabung Menjadi Komponen Cadangan

Terorisme

Masalah terorisme menjadi salah satu sorotan Dadang terkait pentingnya komponen cadangan. Dadang merupakan mantan Kepala Biro Umum di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

"BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum, melainkan mengoodinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI. Baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi Covid-19," jelas Dadang.

Ia menegaskan komponen cadangan bukan wajib militer karena sifatnya suka rela. Menurut dia, apabila komponen cadangan telah terbentuk, kekuatan pertahanan negara akan menjadi besar. Semua warga negara Indonesia lintas profesi bisa mendaftar sebagai komponen cadangan.

"Latar belakang dari PNS boleh, dari pegawai swasta boleh, dari wartawan boleh. Dari mana saja, termasuk masyarakat biasa. Karena, begitu mereka diberi pendidikan dasar militer, mereka nanti kembali ke profesi masing-masing," ucap dia.

Baca Juga: Hadapai Ancaman, Semua Warga Negara Jadi Komponen Cadangan

Persyaratan

Kemhan sudah mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara. Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di koramil-koramil setempat.

Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara. Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Berusia 18-35 tahun.

Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon peserta wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Calon komponen cadangan yang berasal dari aparatur sipil negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa juga tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya