SOLOPOS.COM - Ilustrasi ciu (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Peredaran miras di Sukoharjo terus ditertibkan. Tim gabungan dari Pemkab Sukoharjo dan kepolisian menertibkan minuman beralkohol di Kecamatan Bendosari, Selasa (16/9/2014).

Hasilnya petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual warga secara pribadi maupun di toko kelontong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Perdagangan Disperindag Sukoharjo Bambang Sri Setiyono menjelaskan barang bukti tersebut kemudian disita dan pemiliknya akan diproses sesuai aturan berlaku. Razia diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Bagian Hukum, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DPOPK) dan Humas. “Petugas menyisir satu per satu tempat yang dituju.”

Bambang mengungkapkan ada dua lokasi penertiban. Pertama di rumah milik Ngadino Warga Banjarsari Mulur, Bendosari. Di sini petugas mendapati pemilik rumah menjual miras.

Barang bukti yang ditemukan yakni sebanyak empat botol bir, 19 botol minuman beralkohol jenis ciu ukuran masing-masing 1,5 liter dan 20 botol ciu ukuran 0,5 liter. Selain itu petugas juga mendapati miras di sebuah rumah dan toko kelontong milik Suhardi warga Mertan, Bendosari.

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 29 botol bir. Bambang mengungkapkan, razia itu dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualam Minuman Beralkohol. Sesuai aturan, miras tidak boleh dijual bebas tanpa izin.

“Temuan kami miras di jual secara pribadi di rumah warga dan toko kelontong. Ini melanggar aturan, sehingga barang bukti kami sita sedangkan pelakunya diproses sesuai ketentuan,” kata Bambang.

Dia mengutarakan pada razia tersebut pihaknya lebih menekankan penertiban peredaran barang. Sedangkan penanganan pemilik atau penjual diserahkan ke Polres dan Satpol PP Sukoharjo.

Tak Dijual Bebas
Bambang mengatakan, razia ini merupakan kegiatan kelima dari total enam kali dalam satu tahun. Razia dilakukan untuk menertibkan peredaran dan penjualan miras.

“Sebelumnya, Disperindag bersama tim gabungan lainnya juga pernah melakukan razia di wilayah Ngombakan, Kecamatan Polokarto,” kata dia.

Bambang menambahkan, sasaran razia juga dilakukan di toko modern. Sebab sesuai aturan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Toko Modern tidak diperbolehkan menjual miras atau minuman beralkohol.

“Sekarang toko modern sudah tidak lagi menjual miras dan minuman beralkohol, karena sering kita razia dan para pemiliknya mematuhi aturan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya