SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Sragen membuat sebagian warga resah. Gudang miras di Jl. H.O.S. Cokroaminoto digerebek puluhan orang yang mengaku dari ormas Islam.

Solopos.com, SRAGEN Sebuah gudang minuman keras (miras) yang menyimpan bir sebanyak 19.600 botol di Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Teguhan, Sragen, digerebek puluhan orang yang mengaku dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Sragen, Rabu (13/5/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka lalu menyerahkan penanganan masalah peredaran miras itu kepada polisi. Tapi polisi tidak bisa memproses penanggung jawab gudang tersebut secara hukum. Hal itu karena gudang itu milik distributor resmi miras untuk wilayah Sragen, Solo, Grobogan, dan Magelang.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (14/5/2015), mengonfirmasi adanya penggerebekan gudang yang menyimpan miras sebanyak 19.600 botol tersebut oleh puluhan orang itu. Kapolres berpegangan kepada norma hukum sehingga tidak bisa begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut.

“Distributor ini mempunyai izin dari pemerintah sehingga tidak bisa diproses secara hukum. Kami berharap mereka [ormas Islam] jangan asal tangkap dan melihat aturannya terlebih dulu,” ujar Jaladri.

Dia menambahkan setelah dicek, miras di gudang tersebut berkadar alkohol rendah, yakni kurang dari 0,5 persen. Kapolres menerangkan peredaran miras diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Merujuk aturan tersebut, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai 16 April 2015. Namun, peraturan itu tidak mengatur mengenai gudang penyimpanan miras berkadar rendah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto, mengatakan pemberantasan peredaran miras di Bumi Sukowati terbentur belum adanya perda tentang miras. Padahal, dia mengakui peredaran miras termasuk sangat mengkhawatirkan.

“Permendag hanya mengatur lokasi penjualan miras, bukan melarangnya. Padahal, pemberantasan ini merupakan pekerjaan rumah yang berat bagi semua pihak,” ujar dia.

Setelah penggerebekan gudang miras di Teguhan, ormas Islam menggelar pertemuan dengan polisi di Mapolres Sragen, Rabu (13/5/2015). Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan perda tentang miras. Perda tersebut harus mengatur larangan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu.

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sragen, Nur Muhammad, mengatakan semua ormas Islam di Sragen sepakat memerangi peredaran miras. Salah satu caranya dengan mendorong lahirnya perda tentang miras.

GP Ansor Sragen siap mengawal dan mendorong lahirnya perda tersebut. “Kami akan berkoordinasi dan menekan Pemkab dan DPRD agar Perda Miras segera terealisasi,” ujar Nur.

Dia menilai pembuatan perda miras tidak perlu mengacu peraturan pemerintah atau undang-undang (UU). Menurut dia, penyusunan perda adalah wewenang masing-masing daerah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya