SOLOPOS.COM - Kasatsabhara Polres Sragen AKP Agung Ari Purnowo (kanan) saat menggerebek produsen miras tradisional di Sambungmacan, Sragen, Jumat (29/9/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen menggerebek lokasi industri minuman keras tradisional di Sambungmacan.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan lintas satuan Polres Sragen yang dipimpin Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menggerebek produsen minuman keras (miras) tradisional di Dukuh Ngadirojo RT 001/RW 001, Desa/Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jumat (29/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menyita dua jeriken dan delapan botol minuman dengan beratnya lebih dari 30 liter serta menetapkan tiga tersangka. Penggerebekan itu dilakukan 30 personel dengan melibatkan Satuan Sabhara, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, dan Polsek Sambungmacan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatresnarkoba Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen saat dihubungi Solopos.com, Jumat malam, mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat Dukuh Ngadirojo tentang adanya produsen miras tradisional yang membuat resah warga. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dia mengatakan hasil penyelidikan ternyata benar ada produsen miras.

“Kami menyita barang bukti puluhan liter ciu. Selain itu ada bahan pembuatan adonan gula merah, tapai ketan, ragi tapai, dan gula jawa. Pembuatan miras itu masih menggunakan kendil dan bejana serta bambu serta alat tradisional lain. Mereka membuat miras tradisional itu merupakan warisan turun-temurun dari simbah-simbah mereka,” ujarnya.

Joko menetapkan tiga orang sebagai tersangka, semuanya perempuan, yakni Sy, 50, Mt, 65, dan ST, 70. Ketiga tersangka merupakan warga Dukuh Ngadirojo, RT 001/RW 001, Sambungmacan, Sragen.

Dari tangan St disita barang bukti berupa 12 buah klenting, enam buah bambu, satu jeriken berkapasitas 10 liter berisi miras, delapan botol masing-masing berukuran 600 mililiter, dan 10 ember berisi miras. Kemudian dari tempat Mt disita barang bukti berupa 12 klenting, enam bambu, dan tujuh ember berisi miras.

Sementara di tempat St juga disita barang bukti berupa 12 buah klenting, enam buah bambu, gula tebu 35 kg, ketan putih 1,5 kg, dua jeriken berkapasitas 10 liter, sembilan ember berisi ciu, dan ragi 20 bungkus.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen. Kami menjerat mereka dengan Pasal 134 dan Pasal 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 1-2 tahun atau denda Rp2 miliar-Rp4 miliar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya