SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Miras Solo dikendalikan peredarannya salah satunya dengan menaikkan retribusi penjualan miras hingga 1.000%.

Solopos.com, SOLO – Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Solo dinaikkan 300%-1.000%. Hal itu berdasarkan keputusan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Retribusi Daerah terkait nilai penaikan retribusi izin

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan pansus itu berbeda jauh dengan rencana penaikan retribusi izin tempat penjualan miras yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot).

Nilai retribusi hotel bintang III yang semula hanya Rp1,5 juta/tahun naik menjadi Rp6 juta/tahun (300%). Padahal Pemkot hanya mengusulkan penaikan Rp500.000/tahun atau menjadi Rp2 juta/tahun.

Demikian pula nilai retribusi izin tempat penjualan miras untuk restoran bertanda talam sekala/talam kencana, bar, pub, dan diskotek mengalami kenaikan paling signifikan, yakni dari Rp1 juta/tahun menjadi Rp11 juta/tahun atau 1.000%.

Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Retribusi Daerah DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui wartawan, Rabu (11/3/2015), mengatakan keputusan penaikan nilai retribusi yang sampai 1.000% itu sebagai upaya pengendalian peredaran miras.

Keputusan itu, kata dia, jauh dari usulan Pemkot sebelumnya yang hanya naik 25%-50%. Dia menyatakan keputusan pansus itu didasarkan pada aspek sosiologis, psikologis masyarakat Solo yang plural, dan aspek ekonomi.

Selain itu, Supriyanto juga mendasarkan hasil keputusan rapat pansus itu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Larangan Miras. Dia mengatakan permendag itu melarang peredaran miras dengan kadar 0% di toko-toko modern, seperti minimarket dan sejenisnya per 1 April 2015.

Namun, permendag tidak melarang peredaran miras di hotel berbintang, bar, diskotek, dan sejenisnya.

“Hasil studi banding Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Kota Malang juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Di Malang nilai retribusi izin tempat penjualan miras juga cukup besar Rp5 juta/tahun sampai Rp12 juta/tahun. Retribusi izin tempat penjualan miras hotel bintang III senilai Rp5 juta/tahun dan untuk bintang V mencapai Rp12 juta/tahun,” tambah dia.

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, menilai penaikan nilai retribusi izin tempat penjualan miras masih terlalu kecil.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Asih Sunjoto Putro, menilai pembahasan retribusi izin tempat penjualan miras itu kontradiktif dengan rencana pembuatan perda antimiras.

“Saya berharap retribusi izin tempat penjualan miras itu dihapus saja karena kontradiktif dengan rencana Pemkot yang akan membuat perda antimiras. Kalau perda antimiras disahkan otomatis retribusi itu tidak boleh dijalankan dan berpotensi mengubah perda retribusi lagi,” kata Asih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya