SOLOPOS.COM - Ilustrasi mirasi (JIBI/Solopos/Antara)

Seorang pria berusia 68 tahun asal Joyotakan, Solo, ditangkap polisi karena kedapatan menjual ciu di rumahnya.

Solopos.com, SOLO — Petugas Unit Reskrim Polsek Serengan Solo menangkap Triyono Wijaya, 68, warga Kampung Joyotakan RT03/RW04, Joyotakan, Serengan, lantaran kedapatan menjual ciu di rumahnya, Kamis (4/1/2018) pukul 00.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Triyono berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras di Joyotakan. Polisi langsung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menangkap Triyono di rumahnya.

“Kami mengamankan miras yang dikemas dalam lima botol air meneral. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Serengan,” ujar Giyono kepada Solopos.com, Kamis.

Giyono menambakan Triyono langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Triyono mengaku mendapatkan ciu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya