SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras di Solo marak, termasuk miras yang diduga palsu.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menyita 100 botol minuman keras (miras) di Laweyan, Sabtu (10/4/2015). Ke-100 botol miras tersebut disita karena diduga palsu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Lutfi, mengatakan miras tersebut disita dari sebuah rumah milik H, 68 di daerah Laweyan. Sebanyak 100 botol miras didug tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek. Miras yang diduga dipalsukan tersebut adalah Yellow tail, Chivas, Batasiolo, Chocolate, Tequila, Dolcevita, Clazy, Windam 888.

Kapolresta menjelaskan kasus ini terbongkar setelah salah seorang warga curiga ada salah satu rumah yang menyediakan minuman keras. Warga kemudian melapor ke polisi dan dilakukan penggrebekan.

“Pada Jumat (10/4/2015), dilakukan penggeledahan di tempat tersangka di daerah laweyan. Kami menemukan barang bukti tersebut dan langsung menyitanya,” kata Kapolresta dalam gelar perkara di halaman Mapolresta Surakarta, Senin (13/4/2015).

Seusai digeledah, lanjut dia, tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku minuman keras tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal ia namanya. “Dia mengaku didatangi orang tersebut sekitar akhir Maret 2015 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Laweyan,” kata dia.

Menurut Lutfi, sekilas dari luar, rumah tersangka tidak tampak menjual minuman keras. Tersangka di rumahnya juga menjual minyak wangi. “Tersangka diduga menyamarkan dengan menjual minyak wangi,” kata dia.

Sementara itu, Kasatserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono, menambahkan minuman beralkohol tersebut diduga palsu. Namun pihaknya hingga saat ini belum bisa membuktikan kepalsuan miras tersebut karena masih diperiksa. “Kami belum bisa menyimpulkan, tetapi yang jelas dalam kemasan tersebut tertera kandungan miras tersebut sekitar 5-40 %,” ungkap dia.

Atas kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana ringan (tipiring) tentang penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di daerah. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 17 ayat (1) peraturan daerah Surakarta No. 4/1972 tentang minuman keras. “Tersangka terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya