Solopos.com, SOLO—Polresta Solo memusnahkan 3.573 liter ciu dan jamu beralkohol dan 39 botol minuman keras (miras) merek Mansion dan Vodka hasil Operasi Rutin dan Operasi Madat Baya tahun 2013, Senin (23/12/2013).
Namun pihak Polresta Solo menyayangkan produk hukum yang menjerat pengguna maupun penjual miras masih lemah. Pemusnahan dilaksanakan usai Apel Operasi Lilin Candi di Lapangan Kota Barat, Senin (23/12).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kegiatan dilaksanakan Kapolresta Solo AKBP Iriansyah, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, Komandan Kodim (Dandim) 0735/Solo Letkol (Inf) Sumirating Baskoro, dan pejabat lain di lingkungan Polresta Solo maupun Pemkot Solo. Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, menjelaskan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) dan Sat Reskrim gencar melakukan operasi menyusul tiga warga Banjarsari tewas akibat menenggak miras oplosan beberapa pekan lalu.
” Operasi miras selalu dilakukan. Tapi sanksi hukum masih lemah sehingga tidak dapat menjerat pelaku hingga memberikan efek jera. Kami ingatkan masyarakat mendukung pemberantasan miras,” kata Iriyansyah saat ditemui Solopos.com seusai acara, Senin.
Lebih lanjut dia memaparkan Kota Solo hanya sebagai lokadi peredaran miras. Sehingga pihaknya mengaku akan gencar melakukan koordinasi dengan wilayah lain yang diduga memproduksi miras. Selain itu mereka juga mengklaim bekerja sama dengan Pemkot Solo mengumpulkan penjual miras oplosan untuk memberikan siraman rohani.
“Tidak ada pabrik ciu di Solo. Tapi pemasaran dan pengguna ada di Solo. Kami akan mengumpulkan penjual yang pernah ditangkap untuk memberikan sentuhan rohani,” tutur dia.