SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Polisi menggerebek rumah seorang penjual ciu di Gandekan, Jebres, Solo.

Solopos.com, SOLO — Aparat kepolisian menggerebek rumah Robi Setiawan, 32, warga Kampung Kalilarangan RT 003 /RW 005, Gandekan, Jebres, Solo, lantaran diduga menyimpan dan menjual minuman keras (miras) jenis ciu, Rabu (17/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penggerebekan itu polisi mendapati ada 35 liter ciu di rumah Robi. Polisi pun langsung Robi dan membawanya ke kantor polisi. Danton Dalmas Polresta Solo, Aiptu Eko Margiyanto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan maraknya jual beli miras jenis ciu di kampung Kalilarangan.

Petugas langsung menggerebek rumah Robi yang berada dipemukiman padat penduduk. “Kami langsung membawa Robi ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan. Robi besok Kamis akan menjalani sidang tipiring [tindak pidana ringan] di Pengadilan Negeri Solo,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu

Eko menjelaskan 35 liter ciu yang ditemukan di rumah Robi dikemas dalam jeriken dan sepuluh botol air mineral besar. Miras tersebut disimpan di dalam kamar, dapur, dan ruang tamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya