SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Aparat Polsek Jebres Solo menangkap Christina Siti Aniatun, 59, warga Kampung Cokronegaran RT 005/RW 002, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis Vodka Iceland di rumahnya, Minggu (8/4/2018).</p><p>Christina ditangkap beserta barang bukti belasan botol Vodka Iceland. &ldquo;Kami menangkap Christina berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan maraknya penjualan miras di wilayah kepatihan Wetan,&rdquo; ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Minggu.</p><p>Juliana menjelaskan Christina ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa belasan miras jenis Vodka Iceland ditemukan di dalam rumahnya. Miras jenis itu diketahui memiliki kadar alkohol 40 %.</p><p>&ldquo;Christina mengelabui petugas dengan memasukkan miras itu ke dalam bekas botol air mineral. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penjual miras di Jebres. Warga bisa membantu Polsek Jebres memberikan informasi kepada petugas terkait pekat di kampung,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya