SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Miras Solo, pedagang ciu di sebelah barat Stadion Manahan Solo diciduk polisi lantaran menjual ciu.

Solopos.com, SOLO — Sri Windarti alias Mamine, 53, warga Kampung Bisnis Baru RT 008/RW 023, Nusukan, Banjarsari diciduk aparat Polresta Solo, Rabu (7/1/2015). Mamine terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjual ciu di kiosnya di sebelah barat Stadion Manahan Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang-bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, yakni 122 botol air mineral ukuran 600 mililiter, satu botol ukuran 1,5 liter ciu, enam botol vodka.

“Kami tak memberi toleransi bagi penjual Miras. Siapa pun pelakunya, kami proses secara hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya