SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana (tengah) menunjukkan barang bukti hasil operasi pekat di wilayah Gilingan, Banjarsari, Minggu (26/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Miras Solo, dua warga Gilingan ditangkap polisi karena berjualan ciu di warung hik.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari, Solo, menangkap dua penjual minuman keras (miras) jenis ciu di warung hik, Sabtu (25/3/2017) malam. Kedua orang tersebut yakni Suparimin, 84 dan Jumadi, 50, merupakan warga Kampung Sindorejo RT 002/RW 003, Gilingan, Banjarsari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan penangkapan kedua warga tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus dua warga Papua yang berkelahi akibat mabuk di Kadipiro, Selasa (22/3/2017) malam. Akibat kejadian tersebut kedua warga Papua tersebut harus dirawat di RS Brayat Minulya, Gilingan.

“Kami langsung mencari penjual miras yang mereka minum dengan memintai keterangan kedua orang Papua tersebut. Kami menangkap dua orang penjual miras di Gilingan,” ujar Komang saat ditemui wartawan di Mapolsek Bajarsari, Minggu (26/3/2017).

Menurut Komang, penjual miras berpura-pura sebagai penjual hik untuk mengelabui petugas. Polisi mengamankan ciu yang dikemas dalam puluhan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Satu botol miras ukuran 1,5 liter dijual Rp10.000. Ciu itu dibeli dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

“Kami membawa kedua pelaku di Mapolsek untuk dimintai keterangan. Pelaku setelah menjalani pemeriksaan langsung dibawa ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk menjalani sidang tipiring,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya