SOLOPOS.COM - Sejumlah Elemen Masyarakat Solo Memusnahkan 1.993 Liter Minuman Beralkohol

Miras di Solo diberantas. Polsek Laweyan ngosek pesta miras di THR Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 13 warga diringkus aparat Polsek Laweyan lantaran kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras) di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Laweyan, Rabu (8/4/2015). Guna memberikan efek jera, belasan warga itu dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aparat Polsek Laweyan menggencarkan patroli guna menekan munculnya penyakit masyarakat (Pekat). Sering kali, operasi yang digelar aparat polisi dilangsungkan di objek-objek vital, seperti tempat hiburan, area pendidikan, dan lain sebagainya.

Ekspedisi Mudik 2024

Belasan warga yang ditangkap di kawasan THR Sriwedari, yakni Rohmat Afandi, 21, warga Godekan, Mranggen, Polokarto, Sukoharjo; Wiyarto, 23, warga Godekan, Mranggen Polokarto, Sukoharjo; Adi Prasetyo, 26, warga Sorogenen, Jagalan, Jebres, Solo; Effendi, 26, warga Karangasem, Gandekan Jebres, Solo; Yudha Dwi Susilo, 21, warga Caridan, Parangjoro, Grogol, Sukoharjo; Tumiran, 40, warga Dukuh,Sayutan, Parang, Magetan; Sarwanto, 29, warga Ngejrig, Paranggupito, Wonogiri;Supardi, 50, warga Jampen, Kismoyoso, Boyolali; Ari Nurfahma Faizal Azis,28, warga Pandansari, Tulunombo Baturetno, Wonogiri; Zam Zam Mabruri, 20, warga Sidorejo, Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri; Yoga Perdana, 27, warga Semanggi, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Suroto, 28, warga Blembem, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar; Budi Agung Setyawan, 20, warga Sindon, Ngemplak Boyolali.

“Barang-bukti (BB) yang kami sita dari para pemabuk itu, yakni 10 botol ciu ukuran 600 mililiter,” kata Kapolsek Laweyan, Kompol M. Zulfikar, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada Solopos.com, Jumat (10/4/2015).

Kompol Zulfikar mengatakan operasi pemberantasan miras terus dilakukan. Keberadaan miras dianggap sebagai akar persoalan berbagai tindak kejahatan.

“Mereka sudah kami antar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo menjalani pasal Tipiring. Sebelum diantar, kami juga memberikan pembinaan agar mereka tak mengulangi perbuatannya lagi ke depan. Ini semua demi terciptanya suasana yang aman di Laweyan dan Solo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya