SOLOPOS.COM - Botol-botol miras yang disita Satpol PP Sleman (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman kembali diedarkan di tempat yang tak miliki izin edar

Harianjogja.com, SLEMAN — Ribuan botol minuman keras (miras) tak berizin disita petugas Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) Sleman. Penyitaan dilakukan di empat lokasi berbeda dalam razia yang digelar Sabtu (24/9/2016) dan Senin (26/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : MIRAS SLEMAN : Edarkan Ratusan Bir Tanpa Izin, Pemilik Bakal Disidang)

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, selain di rumah makan dan kafe, miras yang berhasil disita berasal dari sebuah bengkel radiator di Sinduadi, Mlati. Di lokasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 295 botol miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%), B  (alkohol 5-20%) dan C yang memiliki kandungan alkohol lebih dari 20%. Pemilik bengkel tersebut, kata Rusdi, memasok dan menjual miras ke kafe yang berada di sebelahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, pemilik bengkel berinisal BN, warga Sinduadi tersebut sudah dua kali terkena razia. Namun Rusdi menilai, BN tidak beri’tikad baik menyelesaikan kasus peredaran miras tanpa izin tersebut.

“Sebelumnya miras yang dijual pernah kami sita dan kami ajukan ke pengadilan, tapi tidak datang. Kalau tiga panggilan tidak datang, kami akan koordinasi dengan Polres. Akan kami panggil paksa,” katanya di sela-sela kegiatan razia.

Selain di wilayah Sinduadi, Satpol PP juga menyasar sebuah rumah makan di wilayah Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik. Di rumah makan seak tersebut, Satpol PP hanya mengamankan 24 botol miras golongan A. “Rumah makan ini juga tidak memiliki izin gangguan dan izin usaha. Namun kami fokus dulu ke masalah penjualan miras,” jelas Rusdi.

Pada razia yang dilakukan di wilayah Seturan, Depok pada Sabtu (24/9/2016) malam, Satpol PP juga menyita 1.008 botol miras golongan A dan B di dua kafe berbeda. Seluruhnya disita Satpol PP. Penyitaan dilakukan karena pengelola tempat tak memiliki izin jual miras. Seperti diatur dalam Perda 8/2007 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut Rusdi, banyak warung dan kafe yang menjual miras tanpa izin. Padahal, lanjut Rusdi, sebelum menjual miras, penjual harus mengantongi izin terlebih dulu. Termasuk klasifikasi kelas III seperti diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Operasi ini rutin dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan Perda. Kami secara rutin melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang menjual miras,” ujar Rusdi.

Menurutnya, daerah-daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja banyak menjual miras tanpa izin. Di kecamatan Ngaglik dan Depok, katanya, merupakan wilayah dengan potensi besar pelanggaran miras secara ilegal. Alasannya di wilayah itu saat ini banyak terdapat kafe dan rumah makan.

“Kalau nekat menjual tanpa izin, kami mengambil langkah tegas dengan menyita miras kemudian pengelola akan diajukan ke persidangan,” katanya.

Seorang karyawan rumah makan steak di Lempongsari, Ari Wibowo mengaku  tidak tahu menahui terkait urusan perizinan miras yang dijualnya. Dia mengaku, pemilik kafe tidak berada di tempat saat petugas datang. Menurutnya, miras tersebut hanya disajikan sebagai pelengkap makan bagi tamu yang datang. Padahal kafe tersebut sudah beroperasi sejak 1,5 tahun lalu.

“Kami sengaja sediakan untuk permintaan bule-bule yang datang. Kalau pengunjung lainnya nggak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya