SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kabupaten Semarang menuangkan minuman keras jenis arak daei jeriken untuk dimusnahkan. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan Satpol PP dan jajaran muspida Kabupaten Semarang di Markas Satpol PP, Jl. Brigjen Sudiarto No. 43, Ungaran, Kamis (17/3/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Miras Semarang yang diedarkan tanpa izin terus diberantas oleh Pemkab Semarang. Satpol PP Kabupaten Semarang tak ragu memusnahkan ratusan botol minuman keras itu.

Semarangpos.com, UNGARAN – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat dalam wujud penyalahgunaan minuman keras (miras) terus dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dibuktikan dengan dimusnakannya 450 botol minuman berakohol dari berbagai merek serta 14 jeriken berisi miras tradisional jenis tuak yang dilakukan jajaran Pemkab Semarang di Markas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Jl. Brigjen Sudiarto No. 43, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (17/3/2016).

Acara pemusnahan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) itu turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Semarang, Mundjirin, serta beberapa pejabat lain di daerah itu, seperti Kepala Satuan Sabhara Polres Semarang AKP Hadi Purnomo; Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Moch Risun; perwira penghubung Kodim 0714 Salatiga Mayor Sutrisno; dan beberapa tokoh agama.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Semarang Aris Muji W. menjelaskan miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus yang berhasil disita oleh pihak Satpol PP saat razia selama akhir 2015 lalu. “Miras itu merupakan sitaan dari Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur. Pemusnahan ini kami lakukan untuk menegakan Peraturan Daerah [Perda] Nomor 9 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Aris saat disambangi Semarangpos.com, Kamis.

Sementara itu, Mundjirin meminta Satpol PP untuk terus menggiatkan operasi minuman keras di wilayah Kabupaten Semarang. Para aparat Satpol PP diminta untuk tidak takut terhadap oknum warga yang menjual miras secara ilegal.

“Kami minta Satpol PP untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal, karena miras merusak mental dan fisik masyarakat, terutama generasi muda,” tutur Mundjirin.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya