SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo bersama aparat terkait mengintensifkan operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Makmur dalam beberapa hari terakhir.

Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) itu, petugas menyita miras hingga ratusan botol. Selain miras lokal yang hendak dikirim ke luar daerah, petugas juga mendapati miras oplosan yang dikemas dalam botol berbagai jenis dan ukuran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data, miras yang disita di antaranya 10 botol besar Anker Bir, 27 botol besar arak, 15 botol kecil arak, 11 botol besar minuman oplosan, sembilan botol kecil minuman oplosan, sembilan jeriken ciu, dan ciu dalam 124 botol air mineral berbagai ukuran.

“Miras itu kita sita dari berbagai pengrajin alkohol di Kecamatan Mojolaban,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (30/1/2019).

Heru mengatakan penyitaan miras dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tersebut. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Hasilnya petugas menemukan miras ratusan botol berbagai ukuran. Rata-rata minuman keras itu adalah jenis ciu yang sudah dioplos kemudian akan dipasarkan ke berbagai daerah seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Barang-barang itu [miras] langsung kami sita dan akan dimusnahkan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP lalu menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.

Perda itu secara jelas mengatur setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransit, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya. Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran miras di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya