SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, aparat Polres Ponorogo menggerebek delapan orang yang sedang pesta miras di balai desa.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit menggerebek pesta minuman miras (miras) yang bertempat di Balai Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin (19/3/2018) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan anggota Polsek Sambit awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di wilayah Desa Ngadisanan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada delapan orang yang sedang pesta miras di balai desa setempat.

Petugas pun melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati dua botol minuman berukuran 1,5 liter yang berisi miras arjo. “Dari warga yang pesta miras itu didapati bahwa miras itu dibeli dari Prio Adi Santoso alias Kicut, warga Desa Maguwan, Kecamatan Sambit,” kata Sudarmanto, Selasa (20/3/2018).

Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap penjual miras itu di rumahnya di Desa Maguwan. Di rumah pelaku, polisi mendapati dua botol minuman berukuran 1,5 liter berisi miras arak jowo dan uang hasil penjualan miras senilai Rp210.000.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk proses penyelidikan. Sedangkan delapan orang yang kedapatan pesata miras masih berstatus sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya