Miras Ponorogo, polisi menangkap seorang penyetok miras jenis arak jowo di wilayah Kauman.
Madiunpos.com, PONOROGO—Aparat Polsek Sumoroto menangkap seorang pria yang menyetok minuman keras jenis arak jowo di wilayah Kecamatan Kauman, Ponorogo, Selasa (9/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pria yang ditangkap polisi yaitu dengan inisial DES, 23, warga Dusun Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan DES tersebut bermula saat dua anggota Unit Reskrim Polsek Sumoroto patroli dan melintas di jalan Dusun Krajan, Desa Plosojenar, Kauman, Selasa malam. Saat patroli itu, polisi melihat seorang wanita yang berada di luar rumah sedang menggeser jeriken ukuran 30 liter.
Karena curiga, polisi langsung mendekati dan menanyakan kepada wanita tersebut mengenai isi jeriken tersebut. Wanita tersebut menjawab kalau isi jeriken tersbeut adalah arak jowo.
“Wanita yang membawa jeriken berisi arak jowo itu bernama Wati, 39, warga Dukuh Krajan, Desa Plosojenar, Kauman,” kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu (10/8/2016).
Selanjutnya, polisi menanyakan dari mana asal arak jowo tersebut dan wanita itu menunjukkan mendapat dari seorang pria berbadan gemuk dan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam biru dan mengenakan helm merah.
Dari keterangan Wati itu, kata Harijadi, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku DES yang belum jauh berada dari Desa Plosojenar.
Polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken yang berisi 30 liter arak jowo dan menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. “Saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Sumoroto untuk menjalani pemeriksaan, polisi akan mendalami kasus ini,” jelas dia.