SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Ponorogo, Pemkab Ponorogo segera menerbitkan peraturan bupati mengenai peredaran miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap memerangi peredaran minuman keras (miras) yang saat ini semakin marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai peredaran miras.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran miras.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.

Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan pembasahan Raperda peredaran miras.

“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan seusai mengikuti pemusnahan miras di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (6/6/2016).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat pembahasan Raperda Peredaran Miras belum bisa selesai hingga enam bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras.

Hal ini karena Perbup dianggap lebih mudah dikeluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” jelas dia.

Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan sepekan terakhir polisi telah menyita barang bukti sebanyak 2057 liter arak jowo dan lima botol vodka.

“Selama ini pelaku peredaran miras dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Karena selama ini di Ponorogo belum ada aturan berupa Perda,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya