SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, seorang nenek-nenek ditangkap polisi karena menjual minuman keras jenis arjo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kasiyem, 72, warga RT 002/RW 001, Dukuh Gelang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras jenis arak jowo, Senin (19/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nenek-nenek itu ketahuan menjual arak jowo di warungnya yang berada di Dukuh Mening, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo. Dia menjual barang haram itu secara sembunyi-sembunyi kepada konsumen yang telah menjadi langganannya.

Kapolsek Sukorejo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan nenek-nenek penjual arjo itu dilakulan polisi pada Senin setelah mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang membawa arjo.

Atas informasi itu, polisi membekuk pria bernama Yoyok itu dan memang benar yang bersangkutan membawa arjo.

Berdasarkan keterangan Yoyok, dirinya mendapatkan minuman keras itu dari warung milik Kasiyem. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggeledah warung Kasiyem dan menemukan satu jeriken berisi dua liter arjo.

“Kasiyem pun mengakui telah menjual miras arjo itu kepada Yoyok,” ujar Harijadi saat dihubungi Madiunpos.com, Senin.

Harijadi menuturkan pelaku memang sudah lama menjual arjo kepada warga. Pelaku pun mengaku mendapat stok arjo tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

Nenek-nenek itu mengaku menjual arjo untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol air mineral berisi arjo dua liter, satu jeriken berisi dua liter arjo, dan uang tunai Rp100.000,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya