SRAGEN–Jajaran Polres Sragen berhasil menangkap pengepul minuman keras (miras), Suryanto, 35, Jumat (7/9/2012) pukul 22.00 WIB. Suryanto ditangkap di Dukuh Tempel, Desa Jetis Karang, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Bambang Krestyono B, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, mengungkapkan barang bukti yang digunakan sebagai dasar penangkapan yaitu 167 botol ukuran 250ml berisi miras jenis vodka dan 585 botol ukuran 250 ml berisi miras jenis mansion house.
“Barang bukti telah disita Polres Sragen,” ungkapnya melalui pejabat Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (10/9/2012).
Akibat perbuatannya, kata Mulyani, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29/1947 tentang Cukai, Cukai Minuman Keras jo Kepres Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Penangkapan tersebut, ungkapnya, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya miras di beberapa titik. Lalu Polres Sragen menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus, hingga tertangkapnya tersangka, Suryanto, warga Pucang Sawit RT 001/RW 003, Kecamatan Jebres, Solo.