SOLO–Aparat Polsek Serengan menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis ciu, Rabu (5/9/2012) malam. Ciu asal Bekonang itu rencananya akan diselundupkan ke Magelang dengan sarana Suzuki APV berpelat nomor H 9298 VC.
Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga
Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek, Kompol Kaharudin, saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (6/9/2012), menyampaikan bersamaan dengan barang bukti itu ditangkap pula dua orang penyelundup, Danik Agus Marwanto, 26, warga Wayuhan, Gelangan, Magelang, yang berperan sebagai pengemudi dan Gilang Hariyadi, 22, warga Kebunpolo, Wates, Magelang Utara, Magelang, orang yang turut membantu menyelundupkan ciu.
Widodo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjima’in, menguraikan para pelaku ditangkap ketika aparat tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di Jl Veteran tepatnya di depan Mapolsek Serengan, Rabu malam.
Ketika operasi berlangsung, sekitar pukul 23.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki APV berwarna putih dari arah timur tiba-tiba berhenti. Petugas melihat pengemudi dan penumpangnya keluar dan pura-pura membeli makan di warung hik atau angkringan tak jauh dari Mapolsek.
“Polisi yang curiga melihat mereka keluar dengan tergesa-gesa langsung mendatangi keduanya. Kami lalu menggeledah mobil yang mereka tumpangi. Kami menemukan 10 jeriken masing-masing bermuatan 30 liter berisi ciu. Jadi totalnya 300 liter,” ungkap Widodo.
Ia menyampaikan, menurut keterangan para pelaku minuman haram itu merupakan milik Aditya Irawan, 23, warga Jl Sinta No 9 Dalangan, Magelang Tengah, Mageang. Sedianya minuman memabukkan tersebut akan dikirim ke Magelang. Apesnya, mobil sarana penyelundupan itu merupakan mobil sewaan dari warga Semarang.
“Para pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan [Tipiring] sesuai Perda No 4 Tahun 1975 tentang Miras. Para pelaku akan sidang Pengadilan Negeri Solo, Senin pekan depan,” pungkas Widodo.