SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO Kasus miras oplosan Solo yang merenggut 3 nyawa November lalu telah menangkap pedagang. Hasil Labfor menunjukkan miras oplosan itu mengandung bahan yang digunakan untuk bahan peledak.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Solopos.com di mapolsek setempat, Senin (13/1/2014), berdasar hasil labfor miras yang dijual warga Kampung/Keluruhan Mojosongo RT 003/RW 032, Jebres, Solo, itu mengandung zat kimia metanol dan etanol di atas ambang batas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasar informasi yang ditelesuri Solopos.com, metanol adalah senyawa kimia yang digunakan sebagai campuran utama bahan bakar model radio kontrol. Selain itu metanol biasanya juga digunakan sebagai bahan untuk membuat bahan kimia lainnya, seperti formadehid.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahan kimia itu digunakan untuk membuat plastik, cat, dan bahan peledak. Sedangkan etanol adalah zat kimia yang sering digunakan sebagai pelarut bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan kegunaan manusia.

“Hasil visum para korban juga menunjukkan hasil yang sama. Dengan kata lain, para korban ini tewas diduga kuat memang karena miras yang dijual tersangka,” imbuh Sunarto.

Saat ditanya berapa persen zat metanol dan etanol yang terkandung dalam miras itu, Sunarto mengatakan belum mengetahuinya. Pasalnya, dalam surat hasil labfor yang diterima tidak menerangkan angka persentase kandungan metanol dan etanol.

Seperti diketahui, tiga dari lima orang yang menenggak miras tewas dalam waktu yang berbeda setelah pesta miras seusai memperbaiki talang rumah warga di Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari, Solo, Rabu (13/11/2013) lalu.

Para korban tewas adalah, Iyut, 38, warga Miri, Sragen; Warsito, 47, dan Surya Pramono, 28, keduanya warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari, Solo. Dua orang lainnya selamat karena minum miras hanya sedikit.

Aparat tak membutuhkan waktu lama menangkap penjual miras yang diminum para korban, yakni Jumani. Atas perbuatan tersebut Jumani dijerat dengan tiga pasal. Jeratan itu terdiri atas Pasal 196 junkto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 146 ayat (2) junkto Pasal 140 junkto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Adapun jeratan lain bagi tersangka adalah Pasal 204 ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya