SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus miras oplosan, Jumani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (5/3/2014). Dalam kasus tersebut menyebabkan 3 orang tewas. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO—Penjual minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga orang tewas, Jumani alias Babah (sebelumnya ditulis Babahe), 42, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (26/3/2014).

Perbuatan warga Kampung/Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, yang menjual arak dioplos dengan teh dalam kemasan dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif Pasal 204 ayat (2) KUHP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinuraya di PN setempat. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ana May Diana. Sebelumnya, Ana menuntut Jumani dengan tiga tahun penjara.

Menurut hakim Jumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual, menyerahkan atau membagi-bagikan barang berbahaya yang membuat orang kehilangan nyawa sebagaimana dalam dakwaan Pasal 204 ayat (2).

Adapun barang yang dijual Jumani seperti dimaksud hakim adalah lima botol arak oplosan kepada ketiga korban, yakni Warsito, 47; Suryo Pramono alias Bram, 28; dan Iyut Widodo, 38, Rabu (13/11/2013).

Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dikatakan hakim semakin memperkuat dugaan bahwa miras yang dijual Jumani lah yang menyebabkan ketiga korban tewas.

Selain itu, Jumani juga telah mengakui melayani pembelian miras pesanan salah satu korban tewas, Suryo Pramono, melalui pesan singkat (SMS). Miras pesanan Suryo diantar Jumani dalam tiga tahap, yakni pagi, siang, dan malam.

Selain itu, hakim memutus perkara itu berdasar hasil uji laboratorium dan visum. Berdasar hasil uji laboratorium miras yang dijual Jumani mengandung zat kimia metanol dan etanol melebihi ambang batas.

Sedangkan berdasar hasil visum darah dan organ dalam lainnya dari korban Warsito, diketahui mengandung alkohol.

Selain pertimbangan tersebut, hakim juga menganggap perbuatan terdakwa membayakan keselamatan orang dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah dan memiliki tanggungan keluarga.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” ucap Sinuraya membacakan surat putusan.

Menanggapi hal tersebut, Jumani seusai berbincang dengan penasihat hukumnya, Joko Wiwoho, menyatakan menerima. Sikap yang sama dinyatakan JPU Ana.

Seperti diinformasikan, ketiga korban tewas bersama dua orang lainnya, Murdiono dan Ngatno, diketahui menanggak miras oplosan seusai memperbaiki talang rumah Murdiono. Seusai berpesta miras mereka mengeluhkan pusing disertai mata rabun.

Mereka oleh keluarga masing-masing dilarikan ke rumah sakit yang berbeda. Nyawa Warsito dan Pramono akhirnya tak tertolong, sedangkan Murdiono dan Ngatno diperbolehkan pulang setelah kesehatannya berangsur membaik. Dua pekan berselang Iyut Widodo yang dirawat di RSUD dr. Moewardi akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya