SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Terdakwa kasus minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga korban tewas, Jumani alias Babahe, 42, mengaku mengoplos arak dengan teh kemasan botol dengan caranya sendiri.

Para korban dikatakan Warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 002, Jebres, Solo itu memesan miras oplosan hasil racikannya sebanyak lima botol dalam tiga tahap.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/3/2014).

Jumani di hadapan majelis hakim yang terdiri atas Sinuraya, Eni Indriyartini, dan Hari T. Hadiyanto tersebut menceritakan, dirinya menggeluti usaha menjual miras sejak empat bulan sebelum ditangkap aparat Polsek Banjarsari, Jumat (15/11) lalu.

Miras yang dijual Jumani berjenis arak yang dibeli dari seorang kenalannya. Dia menilai arak murni terlalu keras, sehingga ia berinisiatif mengoplosnya dengan teh kemasan botol.

Menurut dia, rasa arak dicampur teh pilihannya itu paling enak dibanding campuran lain. Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Ana May Diana, bertanya mengenai perbandingan campuran miras, Jumani mengatakan saat mengoplos dia hanya kira-kira. Yakni, arak sebanyak kira-kira satu liter dioplos dengan 0,5 liter teh kemasan atau satu botol penuh.

Seperti diketahui, tiga dari lima orang tewas secara tak bersamaan seusai berpesta miras oplosan dari Jumani.

Para korban tewas adalah Warsito, 47, Surya Pramono alias Bram, keduanya warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo, dan Iyut, 38, warga Miri, Sragen. Berdasar hasil laboratorium forensik, miras yang diminum para korban mengandung metanol dan etanol diatas ambang batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya