SOLOPOS.COM - MENUNDUK--Tersangka Miras oplosan, Edi Ruwanto, 41, warga Danukusaman (menundukkan wajah) saat berada di Mapolsek Serengan, Kamis (17/3/2011). Edi adalah penjual Miras yang menewaskan tiga orang. (FOTO:Espos/Ponco Suseno)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MENUNDUK--Tersangka Miras oplosan, Edi Ruwanto, 41, warga Danukusaman (menundukkan wajah) saat berada di Mapolsek Serengan, Kamis (17/3/2011). Edi adalah penjual Miras yang menewaskan tiga orang. (FOTO:Espos/Ponco Suseno)

Solo (Solopos.com)–Tiga lelaki paruh baya tewas setelah menenggak minuman keras (Miras) oplosan di Danukusuman, Serengan. Jajaran Polsek Serengan langsung bergerak cepat mengusut kasus tersebut dengan menetapkan penjual Miras oplosan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas adalah Harjanto, 52, warga Danukusuman RT 1/RW II, Serengan, Solo; Dionisius Endro Wiyono, 43, warga Jalan Patimura Nomor 17, Dawung Wetan, Danukusuman, Serengan dan Sutino alias Brewok, 53, warga Pracimantoro, Wonogiri.

Korban Sutino alias Brewok, meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah, Kamis (17/3/2011) pukul 16.00 WIB. Kesehariannya, Brewok menginap di kawasan Tipes.

Sebelumnya para korban menggelar pesta Miras oplosan dari arak yang dicampur ciu. Pesta tersebut diikuti oleh Harjanto, 52 (tukang bengkel sepeda motor); Endro Wiyono, 43 (tukang elektro dan onderdil); Sarto, 46 (sopir mobil) dan Sutino alias Brewok, 53, (tukang kebun).

Beredar informasi, sebelum tewas, Harjanto mengidap penyakit ginjal dan gula. Sementara Endro punya penyakit darah tinggi dan lambung.

Menurut salah seorang saksi, Sarto, 46, warga Bener, Wonosari, Klaten, mulai Selasa (15/3/2011) pagi, dirinya bepergian dari Klaten ke Solo untuk mencari radio. Berhubung toko radio yang dituju tutup, dirinya bermain ke rumah Harjanto.

Begitu tiba di tempat tujuan, Harjanto meminjam sepeda motor miliknya untuk memanggil Endro. Di tempat Harjanto, mereka lalu mengadakan pesta Miras oplosan. Waktu memulai minum, datanglah Brewok yang menjadi korban tewas terakhir.

Miras oplosan dalam botol air mineral ukuran sedang itu dibeli di warung milik Edi Ruwanto, 41, warga Danukusaman senilai Rp 18.000.  Saat pesta Miras, mereka juga makan makanan kecil  seperti keripik kulit ayam.

Seusai ikut pesta Miras, Sarto yang merupakan teman kecil Harjanto tiba-tiba merasa mengantuk. Dirinya pun tertidur pulas di rumah Harjanto. Harjanto tertidur hingga sore hari. Saat dirinya bangun sekitar pukul 18.00 WIB, pesta Miras sudah selesai.

“Setelah itu, saya dengar kalau Rabu (16/3) malam, Harjanto dan Endro masuk rumah sakit dan meninggal dunia. Saya pun kaget waktu mendengar itu. Hari ini, saya dimintai keterangan di Mapolsek Serengan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (17/3/2011).

Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin didampingi Kanitreskrim, AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana langsung bergerak cepat mengusut kasus kematian yang disebabkan Miras oplosan tersebut. Setelah melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan, penjual Miras oplosan,Edi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Edi dianggap melanggar Pasal 204 KUHP tentang Peredaran Barang Berbahaya, dan atau UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan atau UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Barang bukti (BB) yang disita berupa tiga botol air mineral berisi Miras oplosan terdiri arak dan coca-cola.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya