SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Miras oplosan ditekan dengan secara berkala mengadakan razia.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolres Sleman AKBP Yulianto berjanji razia miras akan terus dilakukan untuk mempersempit gerak para penjual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama dua bulan terakhir sejak Desember 2015 jelang tahun 2016, razia terus dilakukan hingga pertengahan Februari 2016, pihaknya menyita 9.690 botol miras ilegal baik dari pabrikan maupun racikan oplosan. Serta sejumlah bahan yang bisa menjadi racikan miras oplosan. Minuman haram itu telah dimusnahkan pada Selasa (16/2) kemarin.

Barang bukti miras itu disita dari puluhan penjual di wilayah Sleman yang telah disidangkan di PN Sleman. Denda mereka beragam ada yang Rp200.000 hingga Rp6 juta. Ia berharap ada peraturan yang bisa memberatkan penjual miras agar menimbulkan efek jera. Pihaknya akan mengkaji bersama instansi lain terkait bebasnya penjualan zat kimia yang dipakai sebagai bahan racikan miras oplosan.

Polres Sleman menyita ribuan botol miras yang disimpan di gudang kecap dan saos di kawasan Berbah, Sleman. Distributor sengaja mengkamuflasekan gudang miras menjadi gudang kecap dan saos agar tidak diketahui warga. Ribuan botol miras pabrikan itu senilai Rp210 juta dengan harga perbotol untuk grosir Rp19.500 dan eceran Rp25.000.

“Sebenarnya legal, tapi di Sleman tidak boleh. Dia punya SIUP-MB di Bantul. Tidak punya izin gudang dan penjualan. Telah disidang tipiring dengan denda Rp8 juta,” imbuhnya, Selasa (16/2/2016).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yanto menjelaskan, dalam sidang tipiring pelanggaran Perda Sleman, ancaman maksimal penjara tiga bulan selain itu penjual hanya dikenakan denda. Dalam setiap persidangan, kata dia, pihak yang terbukti bersalah harus dihukum dan barang bukti miras dimusnahkan.

“Dalam setiap persidangan, kami sesuai prosedur yang ada di Perda. Namanya Tipiring memang ringan, kecuali kalau serius itu nanti masuknya ke pidana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya