SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Korban tewas yang diduga akibat minuman keras (miras) oplosan bertambah satu orang. Hingga Senin (25/11/2013), korban tewas menjadi tiga orang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (26/11/2013), korban tewas ketiga adalah Iyut, 38. Warga Miri, Sragen itu akhirnya meninggal dunia, Senin pukul 02.00 WIB. Ia sempat dirawat intensif di RSUD dr Moewardi, Jebres, Solo, sejak kejadian, dua pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, saat dimintai konfirmasi, membenarkan informasi tersebut. Dengan meninggalnya korban, katanya, berarti korban tewas diduga akibat miras oplosan menjadi tiga orang. Korban tewas sebelumnya yakni, Warsito, 47, dan Surya Pramono, 28, keduanya warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari, Solo. Warsito meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Moewardi, Sabtu (16/11/2013). Sedangkan Pramono meninggal dunia di RS Brayat Minulya, sehari setelahnya.

“Hasil penelitian miras yang kami kirim ke di labfor [Puslabfor Mabes Polri Cabang Semarang] belum kami terima. Jadi belum tahu miras yang diminum para korban itu mengandung apa,” ungkap Raman mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah saat dihubungi Solopos.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga korban tewas bersama dua orang lainnya, Murdiono dan Ngatno, diketahui menanggak miras oplosan seusai memperbaiki talang rumah Murdiono, Rabu (13/11/2013). Seusai berpesta miras mereka mengeluhkan pusing disertai mata rabun. Mereka oleh keluarga masing-masing dilarikan ke rumah sakit yang berbeda.

Nyawa Warsito dan Pramono akhirnya tak tertolong, sedangkan Murdiono dan Ngatno diperbolehkan pulang setelah kesehatannya berangsur membaik. Sementara itu Iyut masih dirawat intensif di ruang ICU. Namun, akhirnya ia mengembuskan nafas terakhir Senin.

Aparat Polsek Banjarsari telah menangkap Jumani, 42, penjual miras oplosan yang diduga diminum para korban di rumahnya di Kampung/Keluruhan Mojosongo RT 003/RW 032, Jebres, Solo, beberapa waktu setelah Warsito tewas. Jumani ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Banjarsari. Kepada penyidik, lelaki itu mengaku mengoplos miras yang disebutnya arak dengan minuman teh dalam kemasan.

Para korban mendapatkan mendapatkan lima botol miras dengan cara memesan melalui komunikasi via telepon. Miras yang dipesan diantarkan Jumani ke rumah yang direnovasi para korban. Barang bukti berupa ponsel milik Jumani yang digunakan untuk menerima pesanan dan beberapa jeriken miras dagangannya disita polisi. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sisa miras yang dikonsumsi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya