SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Oplosan Karanganyar diungkap Polres dengan menangkap pembuat dan pengedarnya.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Polres Karanganyar menangkap warga Dukuh Beji, RT 004/RW 010, Desa Kemiri, Kebakkramat, Sutarno, karena membuat minuman keras (miras) oplosan selama delapan bulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sutarno dijerat menggunakan pasal berlapis, yaitu perlindungan konsumen dan pangan. Informasi yang dihimpun solopos.com, anggota Polsek Kebakkramat dan Polres Karanganyar menangkap Sutarno pada Selasa (19/7/2016), pukul 14.30 WIB. Sutarno diduga membuat miras oplosan sejak 2015.

Miras oplosan dikemas menggunakan botol miras merek terkenal, seperti Vodka, Mansion, Wiski, Red Label, Black Label, Chivas Regal, Martell, dan lain-lain. Lelaki yang bekerja sebagai penangkar burung itu membeli botol bekas miras merek terkenal itu dari pemulung di sekitar Solo.
Sutarno kemudian meracik miras oplosan menggunakan alkohol murni 96%, cairan perasa vodka, pewarna kimia, dan air mineral isi ulang. Dia meracik semua bahan itu menggunakan takaran perkiraan berdasarkan pengalaman tersangka. Pewarna minuman digunakan supaya warna miras oplosan mirip dengan warna asli dari merek  tersebut.

Selesai meracik, dia mengemas botol ke dalam kardus. Tiap kardus berisi 20-48 botol. Sasaran penjualannya adalah warung, toko kelontong di Soloraya, Pemalang, dan Batang. Harga satu kardus Vodka isi 48 botol Rp600.000, 1 botol Red Label Rp60.000, 1 botol Black Label Rp60.000, 1 botol Chivas Regal Rp60.000, 1 botol Martell Rp600.000. Dia menjual dua kardus miras jenis Vodka setiap pekan.

“Kadang lebih tergantung pesanan. Saya bikin berdasarkan kebiasaan. Enggak belajar dari siapa-siapa. Coba mengoplos. Setiap botol untung Rp35.000,” kata Sutarno saat ditanyai Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar, Kamis (21/7/2016).

Anggota menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka. Sebanyak 135 lembar label Vodka ukuran 7×8 cm, 45 lembar label Vodka ukuran 5,5×7,5 cm, 26 lembar label Wiski ukuran 7×8 cm, 48 lembar label Wiski ukuran 5,5×7,5 cm, 1 roll tali rafia, 82 tutup botol Vodka, 182 botol kosong merek vodka, 14 botol miras palsu merk Vodka, 7 botol miras palsu Chivas Regal, 1 botol kosong Chivas Regal, 1 botol miras palsu merek Martell, 1 botol miras palsu Black Label, 7 botol kosong merek Red Label, 11 botol kosong Black Label, 1 galon air mineral, 1 botol aroma Vodka, 1 botol sisa pewarna minuman, 1 botol sisa aroma jeruk, 1 kardus merek Hennessy, 1 kardus merek Red Label, 3 rol plastik segel tutup botol, 1 rol isolasi plastik transparan, 9 busa tutup botol, dan lain-lain.

“Ini home industry. Dia membuat miras oplosan, membahayakan kesehatan, dan melanggar merek. Dia menjual miras dengan harga di bawah standar. Itu menggiurkan. Kami sedang mengembangkan kasus ini,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis.

Harga miras jenis Chivas Regal Rp2,5 juta isi dua botol per kemasan. Sutarno menghargai Chivas Regal Rp60.000 per botol. Ade menyampaikan anggota mengembangkan kasus itu karena tersangka mendapatkan tutup botol dan label dari orang lain.

“Beli dari orang lain. Kami sedang mengembangkan kasus ini. Akibat yang ditimbulkan bahaya. Dia dijerat menggunakan pasal berlapis. Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” ujar dia.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar menggunakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. “Pemalsuan merek masih kami dalami. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang dintindaklanjuti Babinkamtibmas.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya