SOLOPOS.COM - Minuman keras (miras) hasil razia aparat di Desa Manggung, Ngemplak, Minggu (11/9/2016) malam. Polisi terus menyelidiki petaka miras maut yang menimpa dua pemuda Ngemplak, Boyolali. (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Miras maut merenggut nyawa dua pemuda Ngemplak.

Solopos.com, BOYOLALI – Polisi terus menyelidiki keterlibatan sebuah kafe di kawasan Nusukan, Banjarsari, Solo, atas tewasnya dua pemuda yang diduga karena menenggak minuman keras (miras). Radjimin, 35, dan Aditya, 25 warga Ngemplak, Boyolali tewas setelah menenggak miras palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, polisi juga akan memanggil 10 rekan korban yang ikut pesta miras di salah satu indekos di Klodran, Karangnyar, sesaat sebelum petaka itu terjadi. (Miras Maut Tewaskan Du Pemuda Boyolali)

Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, mengatakan penyelidikan kasus miras maut melibatkan kepolisian dari Solo dan Karanganyar. Hal itu menyusul tempat kejadian perkara (TKP) juga menyebut wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo, dan Colomadu, Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Soal kafe di Nusukan, tugas Polsek Banjarsari. Pemeriksaan di indekos Klodran itu wewenang Polsek Colomadu,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, sebelum kedua korban meregang nyawa, mereka sempat menenggak miras di sebuah indekos di kawasan Klodran, Colomadu, Karanganyar.

Di indekos tersebut, korban kembali pesta miras lagi bersama sepuluh rekannya. “Siang harinya setelah teler dari kafe di Nusukan, korban dan teman-temannya itu mampir di indekos kawasan Klodran. Di sana, mendem lagi,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (13/9/2016).

Terkait sepuluh rekan korban ini, polisi akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Keterangan dari rekan-rekan korban diharapkan bisa menjadi kunci kotak pandora atas kematian dua pemuda asal Desa Manggung, Ngemplak tak lama setelah pesta miras.

“Kalau pemeriksaan rumah sakit, korban penuh dengan bau alkohol. Cuma, jenis apa alkoholnya, apakah ada oplosannnya, dioplos pakai apa, ini yang belum diketahui,” paparnya didampingi Kanitreskrim Polsek Ngemplak, Ipda Basori.

Salah satu korban, Aditya, 25, memiliki riwayat sebagai pengedar miras. Polisi mengaku sudah berulang kali mengerebek kediamannya. Namun lantaran tak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan itu, polisi tak bisa memberi sanksi.

“Kami hanya menyita barang bukti dan pelaku bikin surat pernyataan tak akan mengulangi lagi. Tak ada sanksi tipiringnya,” ujar Basori.

Polisi belum bisa mengarahkan siapa yang bakal menjadi tersangka atas musibah itu. Meski demikian, polisi akan berupaya menguak kasus itu agar korban miras tak merembet ke orang lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Manggung, Marsono, mengatakan keluarga korban telah menemui pihak desa dan membuat surat pernyataan terkait kematian keluarganya. Dalam surat pernyataan itu, keluarga korban tak akan menuntut kepada siapa pun atas kematian keluarganya. Mereka juga menyatakan bahwa kematian keluarganya karena sakit vertigo. “Keluarga menyatakan ikhlas. Saya yang menandatangani surat pernyataan mereka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya