SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun menunjukkan botol berisi minuman keras jenis arak jowo yang disita dari mobil Toyota Avanza di Jl. Raya Caruban-Ngawi, Sabtu (18/3/2017) malam. (Istimewa/Polres Madiun)

Miras Madiun, dua orang ditahan setelah kedapatan membawa 300 botol berisi miras.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua orang ditangkap aparat Polres Madiun karena kedapatan membawa sekitar 300 botol minuman keras arak jowo, Sabtu (18/3/2017) sekitar pukul 21.45 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua orang tersebut, ST dan HS, warga Gubeng, Surabaya, itu ditangkap polisi saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza berpelat nomor L 1869 EO di jalan raya Caruban-Ngawi, pertigaan Bagbogo, Desa Moneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Petugas lalu lintas Pos 9.04 Polres Madiun, Brigadir Edi Purwanto, mengatakan saat itu ia dan rekannya Brigadir Fauzi sedang melakukan strong point di jalur tersebut. Ia melihat mobil Avanza berwarna hitam melntas di jalan raya Caruban-Ngawi dengan kencang dan melanggar markah jalan.

“Awalnya kami melaksanakan kegiatan strong point di Jalan Raya Caruban-Ngawi, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan melanggar marka jalan. Setelah kami periksa ternyata ada ratusan botol berisi miras di dalam mobil itu,” kata Edi dalam siaran pers, Minggu (19/3/2017).

Selanjutnya ST dan HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Madiun untuk disidik lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya