Miras Madiun, dua orang ditahan setelah kedapatan membawa 300 botol berisi miras.
Madiunpos.com, MADIUN — Dua orang ditangkap aparat Polres Madiun karena kedapatan membawa sekitar 300 botol minuman keras arak jowo, Sabtu (18/3/2017) sekitar pukul 21.45 WIB.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kedua orang tersebut, ST dan HS, warga Gubeng, Surabaya, itu ditangkap polisi saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza berpelat nomor L 1869 EO di jalan raya Caruban-Ngawi, pertigaan Bagbogo, Desa Moneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Petugas lalu lintas Pos 9.04 Polres Madiun, Brigadir Edi Purwanto, mengatakan saat itu ia dan rekannya Brigadir Fauzi sedang melakukan strong point di jalur tersebut. Ia melihat mobil Avanza berwarna hitam melntas di jalan raya Caruban-Ngawi dengan kencang dan melanggar markah jalan.
“Awalnya kami melaksanakan kegiatan strong point di Jalan Raya Caruban-Ngawi, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan melanggar marka jalan. Setelah kami periksa ternyata ada ratusan botol berisi miras di dalam mobil itu,” kata Edi dalam siaran pers, Minggu (19/3/2017).
Selanjutnya ST dan HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Madiun untuk disidik lebih lanjut.