SOLOPOS.COM - Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, mengamankan wilayah Taman, Rabu (14/10/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Miras Madiun ketahuan dipasok laki-laki yang mendapatkan arak jowo (arjo) dari Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Madiunpos.com, MADIUN – Satuan Reskrim Polsek Taman, Polres Madiun Kota, menangani kasus miras dengan temuan 1.053 liter arak jowo (arjo) di tangan salah seorang warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Andi Feriyanto, 36. Ribuan liter arjo tersebut terbagi ke dalam 35 jeriken berukuran 30 liter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, menjelaskan Andi Feriyanto membeli ribuan liter arjo dari pemasok di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Menurut dia, tersangka membawa arjo dari Sukoharjo dengan memanfaatkan kendaraan roda empat dengan pelat nomor AE 8313 XM.

Kapolsek Edi Susanto menjelaskan ribuan liter arjo itu diamankan sebelum diturunkan atau disimpan di rumah tersangka. “Setelah kami telusuri, ternyata benar adanya pikap yang sedang menurunkan arjo. Kami langsung amankan [pelaku dan pikap] di Mapolsek Taman,” jelas Edi saat dihubungi Madiunpos.com, Sabtu (17/10/2015).

Edi menjelaskan tersangka Andi Feriyanto telah menekuni usaha jual beli miras, khususnya jenis arjo lebih dari setahun. Menurut dia, pemasaran miras di Kota Madiun tidak terlalu sulit.

Untuk Sepekan
Edi menerangkan miras yang didatangkan dari luar daerah sudah ditunggu para pengecer di Kota Gadis. Dia memprediksi miras 1.053 liter bisa habis terjual dalam waktu sepekan.

“Tentu mereka [tengkulak] miras sudah punya link [jaringan] dengan pengecer. Begitu juga di tingkat produsen atau pemasok, pasti sudah punya langganan. Kalau diuangkan, arjo 1 jeriken di tingkat produsen atau pemasok dihargai Rp160.000,” jelas Edi.

Edi menyebut pikup dengan pelat nomor AE 8313 XM dan 1.053 liter arjo telah diamankan di Mapolsek Taman untuk urusan pengembangan perkara. Dia mengatakan pelaku kasus miras disangkakan Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda Kota Madiun No. 2/2012 tentang Mengedarkan dan atau Penjualan Minuman Keras Jenis Arak Jowo Tanpa Izin, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp50 juta.

“Pelaku membawa miras jenis arjo Sukoharjo menuju Madiun melalui jalur Tawangmangu, Karanganyar, Jateng. Pelaku masuk Madiun melalui Sarangan, Kabupaten Magetan, Jatim,” jelas Edi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya